OKU TIMUR – MS- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten OKU Timur kembali dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan berlangsung di kawasan jalan tanggul Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan.
Saat petugas melintas di jalan tanggul, polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan meminta pengendara tersebut menghentikan kendaraannya.
Namun, pria tersebut justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket diduga sabu yang berada di tangan kanan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Yayan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah tersangka.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu, satu timbangan serta satu bal plastik klip bening yang disimpan di bawah lemari kamar.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Tersangka yang disebut berperan sebagai pengedar kini diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu Yayan yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. (BD12)














Discussion about this post