OKU TIMUR – MS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/178/VIII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Agustus 2026.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 18.55 WIB, di areal lahan CPT 24 Blok Sungai Tuha, PT MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.
Kejadian bermula ketika petugas penjaga menara api melihat adanya titik api di kawasan tersebut.
Pelapor bersama tim kemudian menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Dari keterangan petugas menara api, sebelum munculnya titik api, terlihat cahaya lampu kendaraan yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi.
Setelah kendaraan tersebut meninggalkan lokasi, petugas kemudian melihat adanya titik api di areal lahan.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengecek kendaraan yang baru memasuki camp unit. Dari pengecekan tersebut, ditemukan kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR.
Pelapor kemudian berkoordinasi dengan divisi GA untuk mengecek rekam perjalanan kendaraan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan memang menuju areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.
Petugas kemudian memanggil pengemudi kendaraan, yakni Yosef Aditya Putra, untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan, Yosef diduga melakukan pembakaran bersama dua rekannya, yakni Johan Sandra dan Oxtra Birianda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di areal PT MHP.
Ketiga orang tersebut masing-masing Yosef Aditya Putra, warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim; Johan Sandra, warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim; serta Oxtra Birianda, warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, serta satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah korek api gas berwarna hijau merek Tokai dan satu buah korek api gas bercorak batik.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKU Timur. (BD)















Discussion about this post