OKU TIMUR – MS- Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang membuat seorang petani kehilangan sepeda motor senilai Rp28 juta dengan modus yang cukup nekat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di lingkungan Mapolres OKU Timur, setelah korban Ngadiono, warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, bertemu seorang pria yang mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama Nyoman.
Plaku kemudian meyakinkan Ngadiono bahwa adiknya, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan mendapatkan bantuan, bahkan mengajak korban untuk membesuk sekaligus mengurus surat keterangan yang disebut diperlukan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat menuju Polres OKU Timur menggunakan sepeda motor milik korban, namun di perjalanan tepatnya di kawasan Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta bertukar posisi dan mengambil alih kemudi sepeda motor.
Sesampainya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan sepeda motor.
Namun bukannya memarkir kendaraan, pelaku justru memutar balik sepeda motor dan langsung tancap gas meninggalkan korban, sehingga korban hanya bisa melihat kendaraannya dibawa kabur bersama satu helm Honda.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp28 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah polisi memperoleh informasi masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026 bahwa pria yang diduga sebagai pelaku, Ketut Budiarse alias Ibrahim, berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi, S.H., bersama Tim Opsnal SW untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, informasi itu ternyata benar dan petugas mendapati tersangka berada di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, sehingga sekitar pukul 18.00 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk kembali mencari alasan atau memutar gas.
Tersangka Ketut Budiarse alias Ibrahim, 49 tahun, yang bekerja sebagai petani, kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang warna biru dongker merek Premium Folkadot yang digunakan saat melakukan kejahatan, satu kaos hitam merek Boombogie yang juga digunakan saat kejadian, serta satu kaos hitam Boombogie yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penampilan dan pengakuan seseorang bukan jaminan identitasnya benar, sebab dalam kasus ini korban sempat percaya karena pelaku mengaku sebagai petugas lapas, tetapi ujung-ujungnya sepeda motor malah diajak “jalan-jalan” tanpa izin pemiliknya.














Discussion about this post