OKU TIMUR -M- Mengambil kulkas dan mesin cuci, Feri Aprianto Saputra (21) justru harus mengakhiri aksinya dengan “menginap” di tempat yang sama sekali tidak ada dalam rencana. Bukan hotel berbintang, melainkan “hotel prodeo” Polres OKU Timur.
Feri, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, ditangkap Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, setelah polisi mengembangkan kasus pencurian yang sebelumnya melibatkan Dede Amsori dan Ari Gustama.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa Feri diduga turut terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, melalui Kapolsek Semendawai Suku III bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim kemudian mendatangi kediaman Feri di Desa Bumi Agung.
Tanpa perlawanan, Feri langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kalau sebelumnya kulkas dan mesin cuci dibawa pulang, kini Feri yang harus “dibawa pulang” polisi. Niat mencari barang berharga malah berujung mendapat fasilitas menginap gratis, lengkap tanpa perlu booking kamar.
Namun di balik kisah yang terdengar menggelitik tersebut, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Feri kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Semendawai Suku III. (B12)














Discussion about this post