OKU TIMUR – MS- Komitmen Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan.
Satreskrim Polres OKU Timur menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Sakir (53), warga Desa Kota Negara, yang diduga sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum bersama personel melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan Sakir untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam Bangkok, satu kurungan ayam, satu tas ayam warna hitam, satu jam dinding serta satu helai kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.
Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/21/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 20 Agustus 2026.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.
“Jangan jadikan lingkungan sebagai arena judi. Begitu ada informasi, petugas bergerak dan melakukan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (BD)














Discussion about this post