MARTAPURA – MS- Semangat kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026 turut dirasakan para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura melalui pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 326 warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura mendapatkan Remisi Umum sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan mendapatkan remisi hingga dinyatakan bebas dan dapat kembali menghirup udara bebas serta berkumpul bersama keluarga di tengah momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.IP., S.Sos., M.A.P., mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura, sebanyak 326 orang mendapatkan remisi dan di antaranya dua orang mendapatkan remisi hingga langsung bebas dari Lapas,” ujar Abas saat diwawancarai awak media.
Abas menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, terutama mengikuti kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan oleh pihak Lapas.
“Yang pertama tentunya mereka harus mengikuti kegiatan pembinaan yang telah kami programkan, baik pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan kemandirian diberikan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan, sedangkan pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk sikap, mental dan kesadaran agar mereka mampu memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Momentum pemberian remisi HUT RI ke-81 ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini ke depan dapat terus mengikuti program-program pembinaan, sehingga kualitas diri mereka semakin baik, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan nantinya dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat,” harap Abas.
Ia menambahkan, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Martapura tercatat sebanyak 472 orang.
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan membawa kehidupan yang lebih baik.














Discussion about this post