OKU TIMUR – MS- Pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun menghindari kejaran aparat, Heriyanto (32) akhirnya berhasil diringkus Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan.
Kini, pelaku resmi mendapatkan “nomor kamar Hotel Prodeo 479 KUHP” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/V/2022/SUMSEL/OKUT/Sek. SS III tanggal 25 Mei 2022, serta DPO Nomor 36/VI/2022/Reskrim.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tanggul Kali Sekuto, Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Korban dalam perkara ini adalah Indah Wahyuni, warga Desa Wana Jaya, yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintasi jalan perbatasan antara Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur dengan Desa Cempedak, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Saat berada di lokasi yang sepi, korban dihentikan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza. Pelaku berpura-pura bertanya alamat rumah seseorang bernama Iwan.
Karena tidak menaruh rasa curiga, korban berhenti dan menjawab tidak mengetahui alamat yang dimaksud.
Tak lama kemudian, seorang rekan pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Situasi yang semula terlihat biasa berubah menjadi aksi perampasan.
Pelaku langsung turun dari motornya, memegang setang sepeda motor korban, lalu mendorong korban hingga kehilangan keseimbangan.
Dalam kondisi korban panik, pelaku dengan leluasa merampas sepeda motor Honda Beat milik korban. Tidak hanya itu, dua unit telepon genggam yang berada di bagasi depan sepeda motor serta milik teman korban juga ikut dibawa kabur.
Usai menguasai seluruh barang berharga tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Desa Cempedak, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, meninggalkan korban yang tidak berdaya di lokasi kejadian.
Akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Semendawai Suku III agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sejak saat itu, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melakukan penyelidikan. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pencarian tidak pernah dihentikan. Setelah hampir empat tahun buron, Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan DPO tersebut di wilayah Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berbekal informasi tersebut, pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi, S.H. bersama Tim SW bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Heriyanto (32) bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, pelarian yang telah berlangsung hampir empat tahun resmi berakhir.
Heriyanto harus meninggalkan kebebasannya dan menghuni Hotel Prodeo Polres OKU Timur, sekaligus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.














Discussion about this post