MARTAPURA- MS-OKU TIMUR – Berawal dari meminjam sepeda motor dengan janji hanya sehari, seorang sopir berinisial Rahmat Kurniawan bin Surip (34), warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, harus berakhir di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan kendaraan milik temannya.
Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto, S.H., melalui Panit Reskrim Polsek Martapura IPTU Syahirul, S.Psi., mengatakan, tersangka diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Martapura melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VIII/2026/SPK/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 2 Agustus 2026.
Peristiwa bermula saat tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 milik korban, Rizal bin Sudaryanto, dengan alasan akan digunakan ke Kota Baru dan Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Korban mengizinkan dengan syarat kendaraan dikembalikan keesokan harinya.
Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaan tersangka, sepeda motor tersebut justru diserahkan kepada rekannya untuk digadaikan.
Kendaraan itu bahkan sempat digadaikan dua kali kepada orang yang berbeda. Dari hasil gadai tersebut, tersangka hanya menerima sebagian uang, sementara sisanya digunakan oleh rekan-rekannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
IPTU Syahirul menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin AIPDA Eric Sanjaya, S.E. selaku Ketua Tim, bersama BRIPKA Ferryanza, BRIGADIR Agselta Yama Komura, dan BRIGADIR Yudi Firmansyah.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur, menggelar perkara, melengkapi berkas, hingga proses pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).














Discussion about this post