OKU TIMUR – MS- Pemerintah Kabupaten OKU Timur terus berikhtiar memperjuangkan kepastian tapal batas wilayah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Batas Daerah yang difasilitasi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Hotel Grand 7, Jakarta Pusat, Rabu (05/08/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyerahkan berbagai bukti pendukung berupa data historis, dokumen administrasi, serta fakta di lapangan sebagai dasar objektif dalam proses penegasan batas wilayah.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., mengatakan penyelesaian tapal batas bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, serta masa depan pembangunan daerah.
“Penyelesaian batas daerah bukan sekadar menentukan garis di atas peta, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keharmonisan antarwilayah, dan menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, seluruh ikhtiar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU Timur bertujuan memastikan proses penegasan batas berlangsung berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar ikhtiar yang kita perjuangkan bersama ini diberikan kemudahan serta menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah, demi kepastian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyelesaian perselisihan batas daerah masih berlangsung sesuai mekanisme yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti setiap tahapan hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan resmi.
Kepastian tapal batas nantinya diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (B12)














Discussion about this post