OKU TIMUR – MS – Sebuah warung kecil di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, yang sehari-hari tampak seperti tempat berjualan biasa, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu oleh pemiliknya.
Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial Darmansyah bin Sarji (Alm) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalu kasad Narkoba AKP Guntur Iswahyudi SH didampingi Kanit 1 IPDA Iman Setiawan SH,menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur melalui penyamaran atau undercover buy.
Atas perintah Kanit I Satres Narkoba IPDA Iman Setiawan, S.H., seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan mendatangi warung milik tersangka untuk memesan sabu.
Setelah transaksi terjadi dan barang diduga sabu diterima, anggota lainnya yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,54 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu sekop plastik dari pipet, sebelas plastik klip kosong, bungkus makanan ringan merek Gery Salut dan Garuda Pilus yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, serta satu unit telepon genggam.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Heri Madona yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas sampingan pelaku yang diduga menjadikan warung kecil sebagai tempat transaksi sabu harus dibayar mahal, karena tersangka terancam menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi atau “hotel prodeo” sambil menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan. (B12)














Discussion about this post