PALEMBANG – MS- Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku pencurian, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan satu tas laptop, satu unit iPad Apple, dan satu unit laptop Asus setelah memarkirkan kendaraannya di PS Mall pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Selain kehilangan barang berharga, korban juga mendapati pintu mobilnya mengalami kerusakan yang diduga akibat dicongkel oleh pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan dan penelusuran melalui media sosial, petugas menemukan unggahan penjualan barang elektronik yang diduga merupakan milik korban.
Tim kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Ilir Barat I dalam mengungkap perkara tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana secara profesional.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (B13)














Discussion about this post