OKU TIMUR – MS- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu berinisial Andri Wijaya (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, ditangkap saat penggerebekan di rumahnya pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi menjelaskan
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya. Namun upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat bruto 2,03 gram yang sebelumnya diduga sempat dilempar tersangka melalui jendela lantai dua rumahnya ke samping bangunan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap (bong), satu unit telepon seluler OPPO A3S, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Dodi yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU Timur berrkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (B12)














Discussion about this post