OKU Timur – MS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal pada Rabu (10/6/2026) pukul 09.20 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., perwakilan Ketua Pengadilan Agama OKU Timur, Kepala Kemenag Kabupaten OKU Timur Abdul Kadir, S.Pd., M.P.Kim, Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten OKU Timur Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M, Kabag Kesra Sigit Pramono, S.E., kepala KUA se-Kabupaten OKU Timur, PJU Polres OKU Timur, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang OKU Timur, tokoh agama, personil Polres, serta para peserta Sidang Isbat Nikah Massal.
Kasat Binmas Polres OKU Timur, AKP Erwansyah selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu, meringankan biaya pernikahan, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Sebanyak 80 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal sesuai prosedur standar operasional.
Dalam sambutannya, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Kapolres menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
“Polres OKU Timur siap memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan legalitas pernikahan, terutama bagi yang terkendala biaya atau administrasi,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha membuka acara secara resmi, Ia berharap kegiatan ini membawa berkah, khususnya bagi peserta.
Dan mengajak masyarakat yang belum melengkapi administrasi pernikahan untuk segera mengurusnya demi kemudahan pengelolaan administrasi keluarga ke depan,” tutupnya
Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Massal. Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/44/IV/HUK.6.5/2026, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi pernikahan.














Discussion about this post