OKU TIMUR, MS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten OKU Timur kembali membuahkan hasil. Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil membongkar dugaan lokasi peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB itu berakhir dengan diamankannya seorang pria berinisial RS (32) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek LV berwarna merah dan merah muda dengan berat bruto mencapai 8,08 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H. segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berhasil diamankan di area dapur rumah kontrakan tanpa melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap ruangan kontrakan. Hasilnya, polisi menemukan 21 butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek BULL di salah satu kamar.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam OPPO A31 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial M.
Identitas pemasok itu telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti serta memburu pemasok yang telah diketahui identitasnya,” ujar AKP Guntur.
Kini, pria yang diduga sebagai bos roda-roda gila itu harus merasakan dinginnya sel tahanan atau “hotel prodeo” Polres OKU Timur sambil menunggu proses hukum berjalan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, serta melengkapi berkas sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
AKP Guntur menegaskan, Satres Narkoba Polres OKU Timur akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (B12)














Discussion about this post