OKU Timur — MS – Aksi nekat seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berakhir di tangan aparat kepolisian setelah sempat berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan di wilayah Kota Martapura, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pria berinisial Mus (57), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika golongan I. Ia berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Iman Setiawan, S.H., pada Kamis malam, 11 Juni 2026.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga patroli di sekitar lokasi.
Saat di lapangan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Ketika hendak didekati, pelaku justru mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Namun upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama karena berhasil dihentikan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik hitam.
Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku saat upaya melarikan diri.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum terkait lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap peredaran narkotika di wilayah hukum OKU Timur akan terus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (B12)















Discussion about this post