OKU Timur, MS – Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan Patroli gabungan menyisir Cafe, warung remang -remang wilayah Hukum Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur.
Tujuan penertipan untuk memberantas penyalahgunaan jaringan narkoba dan Cafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,Selasa malam rabu (19/11/2025) Pukul 22.00-01.00 WIB
HASIL PENERTIPAN CAFE DITEMUKAN
Hasil temuan terdapat 5 cafe yang tidak ada izin menjual minuman beralkohol sebanyak
95 botol,minuman Tuak 2 Ember sementara 5l ima orang laki-laki yang di lakukan tes urine terdapat satu orang laki laki yang hasilnya positif inisial AG
TINDAKAN YANG DILAKUAN APH
Melakukan Penyitaan terhadap total sejumlah 95 Botol Minuman Keras. Membubarkan kegiatan di Cafe-Cafe Tersebut,Memberikan pengarahan terkait izin usaha menjual minuman beralkohol diamankan 1 orang diduga penyalahguna narkotika.
Dalam hal ini Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listoyono S.I.K.,M.H, sangat geram apa cafe remang remang yang menjual minuman berakhol tampak ijin, apalagi ditemukan ada peredaran Narkoba serta prostitusi didalamnya.
Saya perintahkan kepada semua anggota untuk terus gencar untuk melakukan razia sebagai peringatan keras dalam wilayah kabupaten OKU Timur'” tegas Kapolres
Ikut serta rajia cafe Camat Belitang III,Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Kasat Sabhara Polres OKU Timur,KBO Sat Narkoba Polres OKU Timur,Kanit 1 Sat Narkoba Polres OKU Timur Anggota Satnarkoba Polres OKU TimurAnggota SatSabhara Polres OKU TimurAnggota Polpp.














Discussion about this post