Mediamasa OKU Timur – saat orang sedang tidur Edi Purnomo (33) warga Sekip jaya Kecamatan Kemuning RT. 37 RW. 011 Palembang sumsel nekat mencuri beras sebanyak 100 kg milik Trigono Purnomo (33) warga Desa Kemuning jaya.
Pelaku beraksi menjelang subuh pukul 04 : 30 Wib selasa tanggal 04 November 2025 di penggilang padi milik korban Desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang II Kab. OKU Timur.
Menurut keterangan saksi istri korban datang pukul 07 ; 00 Wib menuju pabrik padi saat sesampai di lokasi istri korban melihat pelaku sedang menaikan dua karung beras dan dua aki ke motor lalu pelaku kabur tancap gas.
Melihat itu istri korban lansung menelpon suaminya,kemudian suami korban datang ke pabrik padi dan melihat beras dan aki pabrik sudah hilang,kemudian korban melapor ke ke Polsek Belitang II untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 06 / XI / 2025 /SPKT BLT II / RES.OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 04 November 2025.
Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H.M.H.memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriyadi SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku disertai dengan surat perintah tugas.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal dibantu oleh Masyarakat mencari pelaku, tidak lama ada informasi pelaku meninggalkan sepeda motor dan barang hasil curian di Jalan Irigasi Bk 19 Desa Batu Mas Kecamatan Belitang II
Kemudian anggota di bantu warga berpencar mencari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap bersembunyi di rumah warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek di Interogasi dan mengakui perbuatan.
Kapolres OKU Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Listoyono,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan pelaku Edi Purnomo (33) warga Sekip jaya Kecamatan Kemuning RT. 37 RW. 011 Palembang sumsel telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,Tegasnya.














Discussion about this post