OKU TIMUR – MS- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DK (43), warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, dan SR (33), warga Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,49 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu buah kotak kecil.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara didampingi kasar Narkoba AKP Guntur Iswahyudi SH didampingi Kanit 1 IPDA Iman Setiawan SH menjelaskan
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang cukup dan memastikan dugaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu malam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua pria berada di bagian dapur rumah dan langsung mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 35 paket diduga sabu beserta satu buah sekop kecil yang disimpan di dalam kotak kecil pada kantong celana jeans yang dikenakan salah satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan barang bukti serta urine di Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, hingga proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. (B12)














Discussion about this post