OKU TIMUR – MS- Aksi nekat dua pria mencuri buah sawit di perkebunan PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, OKU Timur, berujung di hotel prodeo.
Keduanya adalah Ahmad Safei (32) dan Rusman Efendi alias Ujang (56), warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres OKU Timur setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan petugas security.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di areal Afdeling 2 Blok L38 perkebunan sawit PT WMK.
Saat patroli, petugas security mendapati sejumlah orang diduga sedang mencuri buah sawit. Petugas kemudian meminta bantuan rekannya untuk melakukan pengamanan.
Namun, para pelaku justru berusaha kabur. Kejar-kejaran pun terjadi di tengah areal perkebunan.
Saat hendak diamankan, Ahmad Safei diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Bacokan bahkan diarahkan kepada petugas security Budi Irwan dan Yenudin. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai keduanya.
Para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri. Meski begitu, sejumlah barang bukti ditinggalkan di lokasi.
Petugas mengamankan 20 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Karisma, satu keranjang untuk mengangkut sawit, serta satu pisau egrek.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres OKU Timur. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Pada Selasa, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H., menangkap Ahmad Safei di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.50 WIB, Rusman Efendi juga berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian buah sawit tersebut.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, satu unit sepeda motor Karisma dan 20 tandan buah sawit.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kini kedua tersangka menikmati Hotel prodeo polres OKU Timur Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (BD)















Discussion about this post