OKUTIMUR.MEDIAMASA – Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 15 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H., disaksikan oleh pejabat dari kedua instansi sebagai saksi atas komitmen bersama tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Ia mengungkapkan rasa syukur atas adanya dukungan hukum yang tepat, sehingga pemerintahan dapat bergerak dengan dasar hukum yang kuat.
“Terkadang kita tidak sadar ke mana langkah kita harus melangkah. Dengan pendampingan yang tepat, kita bisa menghindari kesalahan yang dapat merugikan,” kata Enos.
Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memahami tantangan global yang sedang dihadapi, agar kemajuan yang ditargetkan hingga tahun 2045 dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, SH,MH, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintahan daerah bergerak dengan kepastian hukum yang kuat.
“Kejaksaan Negeri OKU Timur berkomitmen untuk mendukung penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Dennie.
Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan Negeri OKU Timur akan berperan aktif dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta menangani perkara di pengadilan bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Harapannya, langkah ini dapat mencegah kerugian daerah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (B)















Discussion about this post