OKU TIMUR – MS- Upaya Polres OKU Timur memberantas kepemilikan senjata api ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Resmob SW Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Timur menggerebek sebuah mess PT LPI di Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, dan mengamankan seorang mandor perusahaan yang diduga menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Tersangka berinisial AC (38) ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar mess.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Lustiyono melalui Kanit Pidum Satreskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi yang disembunyikan di dalam gulungan kasur,” jelas IPDA Apriadi.
Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tanggal 27 Juni 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penyembunyian senjata api dan amunisi tanpa hak.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.














Discussion about this post