OKUTIMUR – Mediamasa – Dalam upaya mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIB Martapura melakukan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para tahanan dan narapidana.
Acara yang berlangsung pada hari Senin, 27 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Lapas Kelas IIB Martapura, diikuti oleh 85 dari total 455 warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen untuk mempermudah akses layanan jaminan kesehatan melalui Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Proses perekaman dan pemadanan data NIK dilakukan dengan melibatkan pihak terkait dari Dinas Dukcapil OKU Timur.
Selain menjadi langkah konkret dalam meningkatkan sinergitas antara Lapas dan berbagai instansi, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan administrasi dan jaminan kesehatan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak mereka, terutama terkait administrasi kependudukan dan layanan kesehatan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemenuhan hak administrasi yang optimal dan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga binaan, serta memperkuat kerjasama antara lembaga terkait.














Discussion about this post