OKUTIMUR MEDIAMASA – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur menggelar press release terkait penyetoran uang pengganti dalam perkara pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur.
Konferensi pers mengenai penyetoran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur.
Kasus ini mencakup periode tahun 2018 hingga 2023, yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Total uang pengganti yang berhasil disetorkan mencapai Rp 589.581.436. Uang tersebut merupakan kerugian negara yang dipulihkan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berlangsung.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, melalui tim jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus ini melibatkan terdakwa Dedi Damhudi dan Agus Cik yang telah diputus berdasarkan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Dalam press release tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiez, SH menegaskan bahwa penyetoran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.















Discussion about this post