Media Masa
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
No Result
View All Result
Media Masa
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
Home News

DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

22 April 2026
in News
DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

OKU TIMUR – MEDIAMASA – Aktivitas tambang batu split di kecamatan Jayapura  Kabupaten OKU Timur, yang sudah puluhan tahun beroperasi semakin hari semangkin  meresahkan warga di sekitar tambang batu gunung.

Tambang yang menggunakan dinamit untuk memecah batu di kawasan desa Lengot, desa tumi Jaya,dan desa Kembang,ini tidak hanya merusak lingkungan,tetapi akan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan menambah beban kesehatan bagi masyarakat setempat.

Ihsan  seorang tokoh masyarakat Martapura, mengungkapkan penderitaan yang dialami warga akibat getaran ledakan dinamit yang merusak rumah-rumah penduduk.

“Sudah banyak rumah yang retak-retak akibat getaran, dan debu dari tambang semakin mencemari udara. Banyak warga, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, yang mengalami masalah pernapasan,” ujar Ihsan.

BacaJuga

Nah Lho … !!! Calon Siswa Wajib Tahu..! Hasil SPMB SMKN 1 MPA

“Guru OKU Timur Tunjukkan Inovasi di Panen Karya Hari Belajar Guru”

Selain itu, banyak warga yang mengeluhkan bahwa sebagian besar pengusaha tambang di daerah tersebut bukan berasal dari OKU Timur.

“Orang luar yang mengeruk sumber daya alam di daerah kami, sementara kami yang menjadi korban.

Pemerintah daerah seperti hanya menonton,kalau tidak ada kontribusi untuk daerah lebih baik  tambang-tambang yang merusak lingkungan ini segera ditutup,sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Harapan warga agar Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk mencabut izin dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan

Karena menurut UU Nomor no 3 Tahun 2020, apa bila penambangan tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”tegas iksan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri H, mengaku bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki data yang jelas mengenai jumlah tambang di kawasan tersebut.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti ada puluhan,” kata Feri singkat.

Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi, serta lemahnya kontrol terhadap aktivitas tambang. (Rls)

 

ShareSend

Bacaan Lainnya

Nah Lho … !!! Calon Siswa Wajib Tahu..! Hasil SPMB SMKN  1 MPA

Nah Lho … !!! Calon Siswa Wajib Tahu..! Hasil SPMB SMKN 1 MPA

6 Juni 2026
“Guru OKU Timur Tunjukkan Inovasi di Panen Karya Hari Belajar Guru”

“Guru OKU Timur Tunjukkan Inovasi di Panen Karya Hari Belajar Guru”

5 Juni 2026
“Operasi 19 Hari, Polres OKU Timur Bekuk Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor”

“Operasi 19 Hari, Polres OKU Timur Bekuk Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor”

5 Juni 2026
OKU Timur Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini melalui Program Wajib Belajar 13 Tahun

OKU Timur Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini melalui Program Wajib Belajar 13 Tahun

2 Juni 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ujian Sekolah di SMPN 01 Bunga Mayang Diikuti 122 Siswa, Berlangsung Lancar dan Kondusif

Ujian Sekolah di SMPN 01 Bunga Mayang Diikuti 122 Siswa, Berlangsung Lancar dan Kondusif

6 Mei 2026
“Upacara Hardiknas 2026, SMPN 01 Bunga Mayang, Mengukir Semangat Belajar Untuk Masa Depan Cerah”

“Upacara Hardiknas 2026, SMPN 01 Bunga Mayang, Mengukir Semangat Belajar Untuk Masa Depan Cerah”

2 Mei 2026
Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

27 November 2025
HBG Perkuat Kompetensi Guru BK, SMPN 1 Bunga Mayang Bangun Budaya Belajar Bersama

HBG Perkuat Kompetensi Guru BK, SMPN 1 Bunga Mayang Bangun Budaya Belajar Bersama

13 Mei 2026
Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

0
Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

0
Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

0
108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

0
Nah Lho … !!! Calon Siswa Wajib Tahu..! Hasil SPMB SMKN  1 MPA

Nah Lho … !!! Calon Siswa Wajib Tahu..! Hasil SPMB SMKN 1 MPA

6 Juni 2026
“Guru OKU Timur Tunjukkan Inovasi di Panen Karya Hari Belajar Guru”

“Guru OKU Timur Tunjukkan Inovasi di Panen Karya Hari Belajar Guru”

5 Juni 2026
“Operasi 19 Hari, Polres OKU Timur Bekuk Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor”

“Operasi 19 Hari, Polres OKU Timur Bekuk Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor”

5 Juni 2026
OKU Timur Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini melalui Program Wajib Belajar 13 Tahun

OKU Timur Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini melalui Program Wajib Belajar 13 Tahun

2 Juni 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. SIMPATI DIGITAL TEKNOLOGI

© 2025 MEDIAMASA.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech

© 2025 MEDIAMASA.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist