Media Masa
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
No Result
View All Result
Media Masa
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
Home News

DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

22 April 2026
in News
DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

OKU TIMUR – MEDIAMASA – Aktivitas tambang batu split di kecamatan Jayapura  Kabupaten OKU Timur, yang sudah puluhan tahun beroperasi semakin hari semangkin  meresahkan warga di sekitar tambang batu gunung.

Tambang yang menggunakan dinamit untuk memecah batu di kawasan desa Lengot, desa tumi Jaya,dan desa Kembang,ini tidak hanya merusak lingkungan,tetapi akan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan menambah beban kesehatan bagi masyarakat setempat.

Ihsan  seorang tokoh masyarakat Martapura, mengungkapkan penderitaan yang dialami warga akibat getaran ledakan dinamit yang merusak rumah-rumah penduduk.

“Sudah banyak rumah yang retak-retak akibat getaran, dan debu dari tambang semakin mencemari udara. Banyak warga, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, yang mengalami masalah pernapasan,” ujar Ihsan.

BacaJuga

Usai Deklarasi Bersama Kapolres OKU Timur Sabuk Kamtibmas Sepakat “JAGO OKU TIMUR”.

Pemulung Dan Pengemis Dilarang Masuk di RT 10 RW 03 Kelurahan Dusun Martapura

Selain itu, banyak warga yang mengeluhkan bahwa sebagian besar pengusaha tambang di daerah tersebut bukan berasal dari OKU Timur.

“Orang luar yang mengeruk sumber daya alam di daerah kami, sementara kami yang menjadi korban.

Pemerintah daerah seperti hanya menonton,kalau tidak ada kontribusi untuk daerah lebih baik  tambang-tambang yang merusak lingkungan ini segera ditutup,sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

Harapan warga agar Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk mencabut izin dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan

Karena menurut UU Nomor no 3 Tahun 2020, apa bila penambangan tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”tegas iksan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri H, mengaku bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki data yang jelas mengenai jumlah tambang di kawasan tersebut.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti ada puluhan,” kata Feri singkat.

Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi, serta lemahnya kontrol terhadap aktivitas tambang. (Rls)

 

ShareSend

Bacaan Lainnya

Usai Deklarasi Bersama Kapolres OKU Timur Sabuk Kamtibmas Sepakat “JAGO OKU TIMUR”.

Usai Deklarasi Bersama Kapolres OKU Timur Sabuk Kamtibmas Sepakat “JAGO OKU TIMUR”.

24 April 2026
Pemulung Dan Pengemis Dilarang Masuk di RT 10 RW 03 Kelurahan Dusun Martapura

Pemulung Dan Pengemis Dilarang Masuk di RT 10 RW 03 Kelurahan Dusun Martapura

24 April 2026
Usai Dilantik,DPD HKTI Siap Terjun Sampai  ke Akar-Akarnya…. !!!

Usai Dilantik,DPD HKTI Siap Terjun Sampai ke Akar-Akarnya…. !!!

24 April 2026
Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

23 April 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

27 November 2025
Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

29 Oktober 2025
Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

25 Januari 2026
Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

13 November 2025
Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

0
Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

0
Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

0
108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

0
Usai Deklarasi Bersama Kapolres OKU Timur Sabuk Kamtibmas Sepakat “JAGO OKU TIMUR”.

Usai Deklarasi Bersama Kapolres OKU Timur Sabuk Kamtibmas Sepakat “JAGO OKU TIMUR”.

24 April 2026
Pemulung Dan Pengemis Dilarang Masuk di RT 10 RW 03 Kelurahan Dusun Martapura

Pemulung Dan Pengemis Dilarang Masuk di RT 10 RW 03 Kelurahan Dusun Martapura

24 April 2026
Usai Dilantik,DPD HKTI Siap Terjun Sampai  ke Akar-Akarnya…. !!!

Usai Dilantik,DPD HKTI Siap Terjun Sampai ke Akar-Akarnya…. !!!

24 April 2026
Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Bunda PAUD OKU Timur, Gelar Bintek Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

23 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. SIMPATI DIGITAL TEKNOLOGI

© 2025 MEDIAMASA.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech

© 2025 MEDIAMASA.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist