OKU TIMUR – MS – Anggaran belanja modal sebesar Rp800 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan dua pos jaga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kini menyisakan tanda tanya besar.
Kedua bangunan yang berlokasi di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, dan Desa Burnai Mulia, Kecamatan Semendawai Timur tersebut telah selesai dibangun, namun hingga kini belum juga difungsikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dua pos jaga tersebut adalah Nasrul yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU Timur.
Saat ini Nasrul diketahui telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten OKU Timur.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Nasrul melalui pesan WhatsApp terkait belum dimanfaatkannya kedua bangunan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kedua bangunan masih dalam kondisi tertutup tanpa aktivitas petugas.
Selain belum difungsikan, sejumlah fasilitas juga mulai mengalami kerusakan, seperti toilet yang tampak tidak terawat, menimbulkan bau tidak sedap, serta keran air yang sudah rusak.
Padahal, pembangunan dua pos jaga tersebut menggunakan anggaran daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen belanja modal Tahun Anggaran 2025, pembangunan pos jaga itu ditujukan untuk menunjang kinerja petugas, menjaga keamanan aset, serta mempercepat respons penanganan kebakaran di wilayah pelayanan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena bangunan yang telah selesai dibangun justru belum dimanfaatkan.
“Dibangun pakai uang banyak, tapi setelah jadi dibiarkan begitu saja. Padahal pos jaga ini sangat penting untuk mendukung operasional petugas,” ujar warga tersebut.
Belum difungsikannya bangunan itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pemanfaatannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan segera memberikan penjelasan resmi terkait kendala yang dihadapi serta memastikan kapan kedua pos jaga tersebut mulai digunakan sesuai tujuan pembangunannya.














Discussion about this post