OKU TIMUR – MS – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Belitang BK 8, Desa Suka Rame, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Colt Diesel L300 bernomor polisi BG 9882 Y yang dikemudikan Roihan Pradana (21), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Mulya.
Peristiwa itu mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Selain korban meninggal, satu orang mengalami luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Sedangkan lima penumpang lainnya dilaporkan tidak mengalami luka.
Musibah tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD OKU Timur, Rio Susanto, SE, MM, dari Partai NasDem.
Rio menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar segera diberikan kesembuhan.
“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban kecelakaan di BK 8 Belitang OKU Timur,” ujar Rio.
Menurut Rio, kecelakaan tersebut hendaknya menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan.
Ia mengingatkan, perjalanan jauh membutuhkan kondisi pengemudi yang sehat, prima dan mampu berkonsentrasi penuh selama berada di balik kemudi.
“Untuk bepergian jauh, sedapat mungkin pengemudi kendaraan dalam keadaan sehat dan dalam kondisi yang sangat baik,” katanya.
Rio juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan angkutan barang untuk membawa penumpang dalam jumlah banyak, terutama pada kendaraan pikap terbuka.
Menurutnya, setiap kendaraan memiliki fungsi dan peruntukan masing-masing yang harus dipahami dan dipatuhi demi menjamin keselamatan.
“Untuk bepergian dalam jumlah penumpang yang banyak, sebaiknya tidak menggunakan mobil pikap terbuka. Kendaraan pikap terbuka bukan diperuntukkan sebagai kendaraan penumpang, melainkan untuk angkutan barang,” jelasnya.
Dalam perspektif keselamatan lalu lintas, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat meningkatkan risiko terhadap pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, kehati-hatian tidak cukup hanya dimaknai sebagai kemampuan mengemudi, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap fungsi kendaraan, kondisi kendaraan, kapasitas angkutan dan aturan lalu lintas.
Setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya risiko yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,”katanya.
Rio berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun ketika menggunakan kendaraan di jalan raya.
“Semoga kita semua selalu dihindarkan dan dijauhkan dari semua musibah kecelakaan, baik di darat, laut maupun udara,” pungkasnya. (B12)















Discussion about this post