OKU Timur, MS – Kegiatan Apel Pagi Bersama dan Pengangkatan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pertama sebanyak 2085 peserta langsung dipimpin oleh bupati OKU Timur Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur. Senin, 15 Desember 2025
Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M.: Mengingatkan seluruh ASN untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, karena Panca Prasetya merupakan wujud janji dan komitmen bersama yang harus benar-benar tertanam dalam diri setiap ASN.
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman agar tidak ada ASN yang mencederai integritas, merugikan sesama ASN, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Bupati menegaskan,ASN dituntut untuk menjunjung tinggi disiplin dan menunjukkan kinerja yang optimal. Apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka surat keputusan (SK) yang bersangkutan akan dievaluasi dan dapat tidak diperpanjang,” tegas bupati.
Para ASN wajib memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan.
Apabila pelayanan tidak memenuhi harapan dan masyarakat merasa tidak puas, maka hal tersebut akan berdampak langsung pada penilaian serta citra pemerintah.
Bupati berharap seluruh hal yang diatas tersebut dapat dipahami dan dijadikan sebagai modal pengabdian bersama. Tidak ada keluhan, karena hakikat kita adalah melayani dan mengabdi.
Apabila pengabdian dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, insya Allah pintu rezeki akan terbuka. Mari kita mendukung dan menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”,tutupnya.
Sementara Kepala BKPSDM Sutikman, S.Pd., M.M.,Jumlah peserta yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.157 orang. Proses pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan hari ini dengan jumlah 2.082 peserta, dan tahap kedua dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 peserta.
Dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 11.643 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 70 penduduk.
Sebagai ASN yang berperan sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran.
Dengan demikian, program program prioritas Bupati dapat langsung disampaikan, dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tujuan utama kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Timur.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemkab OKU Timur dilaksanakan setiap 1 tahun sekali,”terangnya














Discussion about this post