OKUTIMUR,Mediamasa – Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus besar dalam waktu bersamaan.
Kasus pertama melibatkan polisi gadungan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas), sementara yang kedua terkait dengan pencurian sepeda motor (curat).
MODUS POLISI GADUNGAN,KORBAN KEHILANGAN RP 15 JUTA
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah OKU Timur, di mana Satreskrim Polres OKU Timur menangkap tersangka HS (22), seorang buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.
Tersangka ditangkap pada Selasa dini hari, 14 April 2026, di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan alasan pemeriksaan narkoba dan senjata tajam.
Setelah membawa korban ke lokasi sepi, mereka mengancam korban dan merampas sepeda motor, dua unit ponsel, dan dompet, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
PENCURI SEPEDA MOTOR TERSANGKA DITANGKAP DI OKU SELATAN
Kasus kedua melibatkan tersangka AS (34), yang lebih dikenal dengan nama Dedet, yang berhasil ditangkap pada Senin malam, 13 April 2026, oleh Polsek Martapura dan Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.
AS ditangkap di wilayah OKU Selatan setelah melakukan pencurian sepeda motor di area perkebunan karet pada Maret 2026. Tersangka merusak soket kabel kontak kendaraan untuk mencuri motor korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
BARANG BUKTI DIAMAKAN
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya.
ANCAMAN HUKUM BAGI PELAKU
Tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana lebih dari tujuh tahun penjara.
POLISI HIMBAU MASYRAKAT WASPADA
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Polda Sumsel berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (B)














Discussion about this post