OKUTOMUR – MS — Polres OKU Timur menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi selama 19 hari, sejak 13 hingga 31 Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap empat kasus kejahatan 3C, meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Jumat (5/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendri, S.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H.
Kompol Hendri menegaskan bahwa seluruh target operasi tercapai dan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum.
RINCIAN KASUS DIUNGKAP :
Curat Semendawai Suku III (Juli 2015)
Tersangka W (42), warga Kabupaten Musi Banyuasin, yang sebelumnya masuk daftar DPO, membobol rumah korban dini hari. Pelaku bersama rekannya berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Curat Polsek Cempaka (14 Mei 2026).
Tersangka B (41), warga Desa Campang Tiga Ulu, ditangkap karena mencuri dua karung padi masing-masing 50 kg, dua tabung gas 3 kg, serta motor Honda Supra X. Barang bukti lain yang diamankan meliputi linggis, papan kayu, dan sandal pelaku. Kerugian korban diperkirakan Rp 1,2 juta.
Curat Polsek Martapura (12 April 2026)
Tersangka DP (22), warga Desa Tanjung Kemala, merusak pagar dan memasuki dapur rumah korban sebelum mencuri satu unit motor Honda Beat, lima tabung LPG, dan mesin steam. Kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta. Barang bukti berhasil diamankan polisi.
Curas Polsek Belitang II (19 April 2026)
Tersangka R (36) melakukan perampasan tas selempang berisi HP Oppo A17 dan uang tunai Rp 1 juta dari pengendara motor di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Kelirejo. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri.
Total kerugian korban diperkirakan Rp 2,5 juta. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
Kompol Hendri menegaskan, Polres OKU Timur akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif, memastikan setiap tindak kriminal mendapat penanganan serius, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKU Timur,” tegasnya (b12)














Discussion about this post