Media Masa
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
No Result
View All Result
Media Masa
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech
Home News

Ketua Iwo OKUT Menegaskan Aktivitas Tambang Batu Split, Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab Kabupaten…!

22 April 2026
in News
Ketua Iwo OKUT Menegaskan  Aktivitas Tambang Batu Split,  Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab  Kabupaten…!

OKU Timur. MEDIAMASA — Aktivitas tambang batu split di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, terus mengganggu warga sekitar dengan kebisingan dan debu yang mencemari lingkungan.

Warga setempat mengeluhkan suara mesin pemecah batu yang terdengar hingga ke permukiman, sementara debu yang ditimbulkan seringkali masuk ke dalam rumah, terutama saat cuaca kering.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Timur, Feri H, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani dokumen Amdal atau melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas tambang.

“Kami hanya jadi penonton. Semua izin, termasuk Amdal, ada di DLH Provinsi Sumsel. Kami hanya bisa memeriksa, namun tidak memiliki kewenangan lebih,” jelas Feri.

BacaJuga

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

Transaksi Ekstasi Berlogo Marvel, Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres OKU

Ia juga mengaku bahwa DLH OKU Timur belum memiliki data pasti mengenai jumlah tambang batu split yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Untuk data jumlah tambang atau pabrik batu split, kami tidak tahu secara pasti,” tambahnya.

Sementara Ketua Ikatan Media onlen OKU Timur (IWO) Syupriadi, menegaskan dalam hal ini pentingnya peran pengawasan lingkungan oleh pemerintah kabupaten.

Bahwa meskipun kewenangan untuk penerbitan izin Amdal ada di provinsi, namun pengawasan terhadap dampak lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Keluhan warga mengenai debu dan kebisingan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dalam hal ini  DLH tidak mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain ketika masyarakat menyampaikan keluhan,” tegas  Syupriadi.

Menurutnya, pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembagian urusan pemerintahan juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan.

IWO juga mendorong agar pihak terkait memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan dan hasil pemantauan yang telah dilakukan terhadap aktivitas tambang batu split di wilayah tersebut. (Rls)

ShareSend

Bacaan Lainnya

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

22 April 2026
Transaksi Ekstasi Berlogo Marvel, Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres OKU

Transaksi Ekstasi Berlogo Marvel, Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres OKU

22 April 2026
DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

22 April 2026
Satresnarkoba OKU Timur Gagalkan Peredaran Ekstasi Lintas Provinsi di Martapura

Satresnarkoba OKU Timur Gagalkan Peredaran Ekstasi Lintas Provinsi di Martapura

21 April 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Komisi XIII DPR RI,Mengecam Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

27 November 2025
Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

Luas Biasa Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI

29 Oktober 2025
Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

Paten … ! Dua Sekolah Kabupaten OKU Timur Raih Penghargaan Adiwiyata

13 November 2025
Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

Hasil MUSKAB Seva Kembali Nahkodai KORMI OKU Timur Preode 2026-2030

25 Januari 2026
Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

0
Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

0
Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

Dosen Wanita di Bungo Tewas: Polisi Ungkap Motif Asmara dan Tangkap Oknum Anggota Polri

0
108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

108 Warga Terima Dana Duka Tanpa Masuk DTKS

0
Ketua Iwo OKUT Menegaskan  Aktivitas Tambang Batu Split,  Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab  Kabupaten…!

Ketua Iwo OKUT Menegaskan Aktivitas Tambang Batu Split, Pengawasan Lingkungan Tanggung Jawab Kabupaten…!

22 April 2026
Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot, DLH OKU Timur Hanya Sebagai Penonton

22 April 2026
Transaksi Ekstasi Berlogo Marvel, Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres OKU

Transaksi Ekstasi Berlogo Marvel, Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polres OKU

22 April 2026
DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

DLH OKU Timur Tak Punya Data Lengkap Tambang Batu, Warga Terus Terabaikan

22 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. SIMPATI DIGITAL TEKNOLOGI

© 2025 MEDIAMASA.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Edu
  • Politik
  • Opini
  • Sport
  • Oto & Tech

© 2025 MEDIAMASA.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist