OKU Timur. MS. Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur kembali diguncang. Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menggerebek rumah yang diduga kuat menjadi sarang transaksi sabu di Dusun Vila Masin, Desa Mendah, Kecamatan Jayapura.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB itu, petugas berhasil membekuk seorang pria asal Provinsi Riau yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Pat Puji (47), warga Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia diamankan saat berada di dalam kamar rumah yang selama ini disebut-sebut warga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan, S.H bersama anggota setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Rumah itu memang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” tegas Kasat.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pelaku berada di dalam kamar rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam botol minuman.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 paket sabu yang dibungkus timah rokok dan disimpan di dalam botol minuman teh pucuk,” jelasnya.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hariyadi yang kini masuk daftar pengejaran polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
20 paket sabu dengan berat bruto 3,71 gram,20 lembar timah rokok,1 botol minuman merek Teh Pucuk Harum,1 buah tas warna hijau.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (b12)














Discussion about this post