OKU TIMUR – MS – Pelarian Indra Wijaya (31), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Gumawang, Kecamatan Belitang, akhirnya berakhir setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I pada Jumat (24/7/2026) dini hari di rumahnya di Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E. mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas dan lokasi pelaku, kemudian Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi bersama tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026) saat korban Zainal Abidin (58) memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Pasar Gumawang ketika bekerja sebagai juru parkir.
Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil kopi di dasbor motornya, namun kendaraan tersebut sudah hilang sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang I.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, fotokopi STNK dan BPKB, serta sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut,” tegasnya















Discussion about this post