OKU TIMUR – MS- Setelah lebih dari satu tahun masuk daftar pencarian aparat, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas mobil pikap milik sopir ekspedisi akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka diketahui bernama Andri Pratama alias Aan (35), seorang petani yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Martapura – Baturaja, Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan B.P. Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Kasus tersebut berawal pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban Wahyudi, seorang sopir asal Lampung Selatan, menerima order mengangkut barang milik pelaku.
Di tengah perjalanan, tersangka bersama seorang rekannya yang masih buron diduga mengancam korban menggunakan pisau dan senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan tali tambang, matanya ditutup dengan jaket, serta mulutnya disumpal menggunakan kain.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, korban dibawa hingga wilayah Baturaja dan ditinggalkan dalam keadaan terikat di sebuah alat berat yang sudah tidak digunakan.
Pelaku membawa kabur satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, telepon genggam, dokumen kendaraan, tas selempang, SIM, uang tunai, serta barang berharga lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi di Bangka Selatan.
Saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu utas tali tambang berwarna putih dan satu buah jaket hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).














Discussion about this post