OKU TIMUR – MS- Di usia yang seharusnya dihabiskan untuk menikmati masa tua bersama keluarga, seorang pria berusia 60 tahun justru harus mengakhiri langkahnya di balik jeruji besi.
Zuwawi Bin Sarmadi (alm), warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur setelah diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi, menerangkan Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka sedang berada di ruang tamu rumah.
Hasil penggeledahan membuat petugas mendapati 32 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 6,48 gram.
Barang haram itu disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang disembunyikan di kantong celana jeans yang dikenakan tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel OPPO A3X dan celana jeans yang digunakan saat penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mawardi Bin Dul Tiung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kini, kakek yang seharusnya menikmati masa pensiun itu harus “beristirahat” di Hotel Prodeo Polres OKU Timur.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat apabila terbukti bersalah di persidangan,” tegas kasad (87)














Discussion about this post