OKU TIMUR – MS -Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan sembilan unit truk tronton yang diduga mengangkut batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan Lintas Sumatera KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan pengangkut batubara yang diduga ilegal melintas di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sembilan truk tronton di depan Mapolres OKU Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk menjalani pemeriksaan. Sementara satu orang sopir lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Adapun sembilan kendaraan yang diamankan terdiri dari:
1 unit Hino putih Nopol Z 9670 YA, muatan batubara sekitar 40 ton.
1 unit Hino hijau Nopol T 9680 DI, muatan batubara sekitar 40 ton.
1 unit Hino biru Nopol BG 8339 MX, muatan batubara sekitar 28 ton.
1 unit Hino biru Nopol BG 8508 NS, muatan batubara sekitar 46 ton.
1 unit Hino biru Nopol Z 9520 YA, muatan batubara sekitar 42 ton.
1 unit Hino biru Nopol BG 8341 MX, muatan batubara sekitar 42 ton.
1 unit Hino hijau Nopol BG 8905 OP, muatan batubara sekitar 45 ton.
1 unit Hino putih Nopol BG 8726 OI, muatan batubara sekitar 45 ton.
1 unit Hino hijau (nomor polisi masih dalam pendataan), muatan batubara sekitar 40 ton.
Seluruh kendaraan beserta muatan batubara diamankan sebagai barang bukti di Mapolres OKU Timur. Penyidik masih mendalami legalitas dokumen pengangkutan, asal-usul batubara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKU Timur. (B12)














Discussion about this post