OKU TIMUR – MS– Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan membantu maupun menyembunyikan pelaku tindak pidana. Sebab, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam himbauan yang disampaikan kepada masyarakat, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan bantuan, sarana, kesempatan, maupun pertolongan untuk melarikan diri dari proses hukum dapat dipidana penjara.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 3 tahun.
Kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S.ik, M.H melalui Kapolsek Martapura Kompol. Hariyanto, S.H didampingi, Panit Reskrim Polsek Martapura Iptu. Syahirul Alim, S.Psi, menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak ikut terlibat ataupun melindungi pelaku tindak pidana dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, tindakan membantu pelaku justru dapat membuat seseorang ikut berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa menyembunyikan pelaku merupakan bentuk perlindungan. Itu justru termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana,” tegas Iptu Syahirul Alim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun keberadaan pelaku kriminal kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110.
“Laporkan dan biarkan hukum bekerja. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (86)















Discussion about this post