OKU Timur – MS – Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur akhirnya berakhir.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembobolan rumah yang sempat membuat korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Pelaku berinisial DP ditangkap aparat kepolisian saat bersembunyi di dalam gudang rumahnya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Panit Intelkam Polsek Martapura Iptu Solehuddin, S.E bersama Panit Reskrim Iptu Syahirul Alim, S.Psi dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendapati pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian terkejut setelah mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, lima tabung gas LPG 3 kilogram, mesin pompa air listrik, satu jerigen ukuran 30 liter, serta satu jerigen bekas oli kapasitas 10 liter.
Tak hanya itu, korban juga menemukan bagian atap dapur rumah sudah terbuka dari genteng, sementara dinding pagar rumah dalam kondisi jebol yang diduga menjadi akses pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura dengan laporan polisi nomor LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKUT/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Martapura bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Begitu lokasi pelaku diketahui, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Martapura.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku DP ternyata berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian di dalam gudang rumahnya.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukannya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial JT yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tim sudah melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, namun saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” terang Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram dan satu jerigen ukuran 30 liter.
Sementara barang bukti lainnya masih terus dilakukan pencarian bersama keberadaan satu pelaku lain yang kini masuk daftar buronan polisi.
Polsek Martapura menegaskan akan terus memburu pelaku JT hingga berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” tegasnya















Discussion about this post