OKU TIMUR, MEDIAMASA – Sebanyak 197 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (07/05/2026).
Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) serta pengambilan sumpah dan janji PNS yang dipimpin langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., di Balai Rakyat Setda OKU Timur.
Dari total yang dilantik, sebanyak 145 orang di antaranya menempati jabatan fungsional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Bupati OKU Timur Enos menegaskan bahwa status sebagai ASN bukan sekadar pekerjaan tetap, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“ASN itu pelayan rakyat. Jadi jangan hanya bangga dengan status PNS, tapi harus siap bekerja, disiplin, dan hadir untuk masyarakat,” tegas Enos.
Menurutnya, sumpah dan janji yang telah diucapkan para ASN baru bukan hanya formalitas seremonial, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijaga sepanjang menjalankan tugas pemerintahan.
“Sumpah ini bukan sekadar diucapkan, tapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan,” katanya.
Enos juga mengingatkan agar seluruh ASN memiliki rasa empati tinggi terhadap masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan tempat penugasan.
“Di mana pun ditempatkan, jangan pernah membeda-bedakan pelayanan. Tugas ASN adalah mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap para PNS yang baru diangkat mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, disiplin, serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan PNS serta sesi foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah OKU Timur H. Rusman, S.E., M.M., para Asisten, Kepala OPD, rohaniawan, serta camat se-Kabupaten OKU Timur.














Discussion about this post