OKUTIMUR.MEDIAMASA – Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Krisna Sandi I bersama dengan anggota unit reskrim saat sedang melaksanakan giat hunting antisifasi kejahatan,berhasil ungkap dua pelaku membawak senjata tajam.
Dua tersangka tersebut Noprizal (24) dan Juli Nafendra (30) tertangkap tanggan Rabu, 01 April 2026, sekira pukul 17.30 Wib, di Desa Pujo Rahayu Kecamtaj Belitang Kabupaten OKU Timur.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono Melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri S.H dan Kasi Humas Kompol Edi Arianto, menerangkan,Benar telah dilakukan Penangkapan Terhadap 2 pelaku Nop dan JN Karena didapati 1 Pucuk Senjata api dan dua bilah senjata tajam.
KRONOLOGI DAN KEJADIA DAN PENAGKAPA
Pada hari rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib di pada saat itu Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Krisna Sandi bersama dengan anggota unit reskrim sedang melaksanakan giat hunting antisifasi kejahatan.
Saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu Kecamatan Belitang OKU Timur, Pelapor dan saksi mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna Hitam list biru dan memakai Jaket, topi dan masker.
Selanjutnya Pelapor dan saksi langsung memberhentikan kedua orang tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu bilah senjata api rakitan jenis revolver dan 1 (satu) bilah senjata tajam yang disimpan dipinggang Pelaku Noprizal
Sementara Juli didapati satu bilah Senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang dan juga satu buah kunci leter T dan 2 buah mata berbentuk gepeng yang disimpan di jaket pelaku.
Selanjutnya kedua Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan introgasi.
KEDUA PELAKU MELANGGAR PASAL
Setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata api dan amunisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata penikam atau penusuk, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.. (BD)














Discussion about this post