OKU TIMUR ,MS – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral mengenai penangkapan diduga bandar narkoba yang terjadi di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur melalui Kasi Propam AKP Tukiarsi, S.E., menegaskan bahwa pihaknya telah merespons cepat situasi tersebut dengan mengambil langkah-langkah penyelidikan internal secara intensif.
Hingga saat ini, Seksi Propam Polres OKU Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum, di antaranya:
1. Penyelidikan Mendalam: Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kronologi kejadian yang beredar di media sosial.
2. Pemeriksaan Personel: Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan/interogasi terhadap Iptu Romensius Sihombing.
3. Pemeriksaan Saksi dan Pelapor: Melakukan interogasi terhadap pelapor atas nama Leo serta sejumlah saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.
AKP Tukiarsi menjelaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan sudah dilaporkan kepada Kapolres OKU Timur. Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan titik terang dari kejadian dimaksud.
“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh anggota Polres OKU Timur, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Penindakan akan dilakukan melalui sidang disiplin atau kode etik sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas AKP Tukiarsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga profesionalitas anggota serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.














Discussion about this post