OKU Timur MS, Isbat Nikah Terpadu zona empat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Martapura diikuti 103 pasangan Kuatkan Ikatan Keluarga. Kegiatan digelar Kantor Camat Kecamatan Cempaka Kamis, 4 Desember 2025
Isbat Nikah Terpadu dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M Adi Nugraha Purna Yudha, S.H,.Ketua Pengadiln Agama Martapura diwakili wakil Ketua Pengadilan Agama Rusdi Bidawan S.H.I,. M.H,. Kepala Kementrian Agama OKU Timur diwakili Kasi Bimas Ali Nurohman Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat diwakili Hendriyanto, S.E,.
Wakil Bupati Wakil Bupati OKU Timur H.M Adi Nugraha Purna Yudha, S.H mengatakan, Untuk semua biaya isbat nikah ini di tanggung oleh pemerintah daerah, jadi semua peserta tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.
Dokumen pernikahan itu sangat penting, karena dokumen pernikahan menjadi syarat awal dalam berbagai urusan, maka sebagai warga negara yang baik kita harus melengkapi dokumen pernikahan kita.
Jika tidak ada dokumen nikah maka sebagai istri tidak memiliki hak waris atau harta gono gini,” ucapnya
Sementara sambutan Pengadilan Agama diwakili wakil Ketua Pengadilan Agama Rusdi Bidawan S.H.I,. M.H, menjelaskan
Hari ini kita melaksanakan isbat nikah terpadu zona 4, dengan jumlah 103 perkara, 103 perkara tersebut bukanlah sekedar angka.
Tetapi ada 103 kisah perjalanan hidup dalam berumah tangga, 103 pasangan yang ingin masa depan anak-anaknya lebih terjamin.
103 keluarga yang berharap lebih tenang melangkah dengan lebih tenang kedepannya karena telah mendapatkan kepastian hukum tentang perkawinannya melalui isbat nikah terpadu Tahun 2025,” terangnya.
Ditempat yang sama sambutan Bagian Kesejahteraan Masyarakat diwakilkan Hendriyanto, S.E,menjelaskan Kegiatan isbat nikah zona 4 ini diikuti 103 pasangan.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk OKU Timur Maju Lebih Mulia melalui isbat nikah terpadu dengan memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang adil dan merata bagi seluruh warga OKU Timur, kususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi,” tutupnya














Discussion about this post