OKU TIMUR – MS – Upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus dilakukan melalui Program Isbat Nikah Terpadu yang diinisiasi Polres OKU Timur. Program yang melibatkan berbagai instansi ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas administrasi negara.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Pengadilan Agama Martapura Kabupaten OKU Timur yang turut berperan dalam proses penetapan hukum perkawinan masyarakat.
Program ini juga merupakan bentuk sinergi antara Polres OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Bagian Kesra, Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, program Isbat Nikah Terpadu menargetkan penyelesaian sebanyak 80 perkara yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Hingga saat ini, pelaksanaan program telah memasuki tahap kedua. Pada sidang tahap pertama yang digelar 10 Juni 2026, sebanyak 10 perkara berhasil diselesaikan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, Pengadilan Agama Martapura kembali melaksanakan sidang tahap kedua dengan jumlah 35 perkara.
Dengan demikian, total 45 perkara telah diperiksa dan diproses, sementara sisanya akan disidangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H., melalui Humas Pengadilan Agama Martapura Ibnu Iyadh, menjelaskan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
“Melalui program Isbat Nikah Terpadu, masyarakat dapat memperoleh penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan buku nikah maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya. Ini sangat penting untuk menjamin hak-hak hukum keluarga,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, program tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum serta mempermudah akses terhadap layanan hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Pengadilan Agama Martapura berkomitmen untuk terus mendukung program pelayanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten OKU Timur.
Program Isbat Nikah Terpadu menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum dapat hadir lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam melengkapi hak-hak administrasi keluarga mereka. (#)















Discussion about this post