OKU TIMUR. MEDIAMASA — Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan. Seorang pria yang diduga bandar sabu berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kamis malam (7/5/2026).
Tersangka berinisial EK (47), seorang petani warga setempat, diamankan Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di teras belakang rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 20,37 gram yang disembunyikan di dalam bungkus mi instan dan disimpan di kantong celana pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penggeledahan dan menemukan tas ransel hitam milik tersangka yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalam tas tersebut terdapat botol plastik putih yang digunakan untuk menyimpan paket sabu tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,18 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sembilan plastik klip bekas, satu pirek kaca, serta alat hisap atau bong.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 22,55 gram bruto. Kapolres OKU Timur Adik Listiyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
“Pelaku menggunakan modus penyimpanan berlapis untuk mengelabui petugas. Sebagian sabu disimpan di kantong celana, sementara sisanya disembunyikan dalam botol di tas ransel,namun seluruh barang bukti berhasil kami ungkap,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
“Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap bandar maupun jaringan pemasok narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU Timur.














Discussion about this post