OKU TIMUR – MS- DPRD OKU Timur memastikan tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam penyelesaian sengketa tapal batas tiga desa di wilayah perbatasan Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebagai gantinya, lembaga legislatif membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Tapal Batas untuk mengawal persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Keputusan itu menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya, di hadapan ribuan massa aksi yang memadati halaman Kantor Bupati OKU Timur, anggota DPRD OKU Timur, Edy Kurniadi, sempat menyampaikan bahwa DPRD akan membentuk pansus.
“Kami anggota DPRD OKU Timur menegaskan, hari ini akan membentuk pansus,” ujar Edy saat berorasi di hadapan massa yang kemudian disambut sorak dan tepuk tangan warga.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, DPRD memutuskan membentuk Tim Percepatan Tapal Batas sebagai langkah yang dinilai lebih efektif untuk mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto, mengatakan tim yang telah dibentuk akan mendukung penuh upaya agar wilayah yang disengketakan kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU Timur.
“Kami sudah membentuk tim percepatan tapal batas dan kami tim percepatan mendukung penuh serta merekomendasikan bahwa wilayah itu akan kembali ke Kabupaten OKU Timur,” kata Hermanto, Sabtu (26/6/2026).
Menanggapi tuntutan masyarakat agar persoalan sengketa dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari, Hermanto menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kita sudah ada perwakilan DPRD di Palembang dan kemarin sudah bertemu. Menurut kepala desa tadi ada tim dari Kementerian Dalam Negeri, maka kita akan menunggu pihak dari OKI. Ditunggu sampai 14 hari. Apabila pihak Kabupaten OKI tidak datang dalam 14 hari itu, maka secara otomatis wilayah itu kembali ke OKU Timur,” ujarnya.
Hermanto juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kepala desa, persoalan yang terjadi bukan merupakan sengketa antara Pemerintah Kabupaten OKI dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
“Menurut keterangan kepala desa tadi, bahwa sengketa lahan tapal batas itu bukan antara wilayah Kabupaten OKI dan Kabupaten OKU Timur, melainkan oknum masyarakat,” katanya.
Keputusan DPRD untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) sengketa tapal batas menuai sorotan publik. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat, lembaga legislatif justru memilih membentuk Tim Percepatan Tapal Batas yang secara kelembagaan hanya merupakan tim kerja internal. Langkah ini dinilai belum menjawab harapan masyarakat yang menginginkan sikap politik DPRD yang lebih tegas melalui pembentukan Pansus.
Secara kewenangan, tim percepatan memang dapat mengawal proses dan menyusun rekomendasi. Namun, kekuatan politik dan legitimasi kelembagaannya tidak sebanding dengan Pansus, terutama dalam menangani persoalan strategis seperti sengketa batas antardaerah. Tanpa dukungan keputusan resmi DPRD melalui rapat paripurna, rekomendasi yang dihasilkan berpotensi hanya menjadi catatan internal yang tidak memiliki daya dorong politik yang kuat.
Di sisi lain, ribuan warga dari tiga desa bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sebelumnya telah turun ke jalan menuntut kepastian hukum atas wilayah yang disengketakan. Aspirasi tersebut mendorong harapan besar agar DPRD mengambil langkah yang lebih berani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tidak terbentuknya Pansus pun memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, efektivitas Tim Percepatan Tapal Batas kini menjadi taruhan. Jika hanya berfungsi sebagai forum koordinasi tanpa menghasilkan rekomendasi yang disahkan dalam rapat paripurna, tim tersebut berisiko dipandang sekadar solusi kompromi yang minim daya tekan. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar pembentukan tim, agar kepastian hukum dan status wilayah yang diperjuangkan selama ini benar-benar dapat diwujudkan. (Rls)















Discussion about this post