OKU TIMUR – MS – Tim Satgas Operasi Senjata Api (Ops Senpi) Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seorang petani berusia 55 tahun, Sumidi bin Kasturi, warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, diamankan setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Lustiyono,melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Ops Senpi yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di rumah tersangka.
Tanpa perlawanan, Sumidi langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan lima butir amunisi kaliber 9 mm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak.
Mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun menguasai senjata api ilegal karena dapat berujung pada proses hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. (B12)















Discussion about this post