OKU TIMUR, Mediamasa — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. pria berinisial S (42), yang diduga sebagai bandar, diamankan di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Senin (4/5/2026) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H. langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di ruang tamu tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam dompet kecil di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram, 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 5,43 gram, satu buah skop plastik dari pipet, serta satu buah dompet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus memperkuat fungsi intelijen serta peran aktif masyarakat dalam memetakan titik rawan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar di OKU Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.














Discussion about this post