OKU SELATAAN.MEDIAMASSA – Motif di balik pembunuhan sadis yang menewaskan staf Bawaslu, Maria Simaremare (38), akhirnya terungkap. Kasus yang terjadi di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua ini dipicu oleh pertengkaran yang berujung emosi tak terkendali dari pelaku.
Pelaku berinisial SHLN (34) warga Kelurahan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja, yang diketahui merupakan kekasih korban, nekat menghabisi nyawa Maria setelah merasa tersinggung dan direndahkan oleh ucapan korban saat keduanya terlibat cekcok pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga mengungkapkan, pelaku sebenarnya sudah berada di rumah korban sejak 22 Maret 2026 dan sempat menginap beberapa hari sebelum kejadian.
“Motif utama pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati pelaku akibat ucapan korban yang dianggap menghina dan merendahkannya, sehingga emosi pelaku memuncak,” jelasnya, Sabtu (28/03/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga tak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia di tempat
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak sekaligus memanfaatkan situasi dengan mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya satu unit laptop Asus, handphone Oppo, dompet berisi uang Rp700 ribu beserta identitas diri, serta sepeda motor Honda Beat.
“Selain dilatarbelakangi emosi, pelaku juga mengambil barang-barang korban setelah kejadian,” tambah Kasat.
Aksi pelaku sempat terlihat oleh tetangga saat meninggalkan rumah korban. Kecurigaan warga muncul keesokan harinya, Rabu (25/3/2026), ketika korban tak kunjung terlihat. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di leher.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku sempat membuang dompet korban di area Masjid Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Sementara sepeda motor dan laptop korban ditemukan di rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Kini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Red)














Discussion about this post