OKU TIMUR – MS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, serta menyembunyikan senjata api rakitan beserta amunisi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Jamaludin (31), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan empat butir amunisi kaliber 3,8 mm.
KRONOLOGI PENGUNGKPAN KASUS
Peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Ops Senpi 2026 Satreskrim Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 mm. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut disimpan di sebuah gubuk kebun milik seseorang berinisial Witok.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di gubuk kebun tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi itu, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disimpan di dalam lemari di lantai atas gubuk.
Usai penemuan barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jamaludin dan langsung membawanya ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam4 butir amunisi kaliber 3,8 mm.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Adik Lustiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat atas informasi masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata api tanpa izin resmi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Discussion about this post