OKU TIMUR – MS – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak yang melibatkan seorang pria berinisial Jamaludin (31). Pelaku diamankan beserta barang bukti senjata api dan amunisi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 17 Juni 2026.
Kejadian berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 4 butir amunisi kaliber 3,8 mm.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa senjata api tersebut disimpan di sebuah gubuk kebun milik warga bernama Witok.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dengan disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disimpan di dalam lemari di lantai atas gubuk tersebut.
Selain barang bukti, tersangka juga mengakui kepemilikan dan keterkaitan dengan senjata api rakitan tersebut sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan 4 butir amunisi kaliber 3,8 mm.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Lahat, serta melanjutkan proses hukum ke tahap I.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP ADIK Lustiyono,S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal,” tegas Kapolres.















Discussion about this post