OKU Timur – MS – Bagi sebagian orang, buku nikah bukan sekadar selembar kertas, tapi tiket resmi untuk urusan administratif keluarga. Mulai dari mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses layanan publik, semua jadi lebih mudah kalau dokumen pernikahan lengkap.
Sayangnya, masih banyak pasangan yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat resmi oleh negara. Akibatnya, pengurusan dokumen keluarga sering terkendala, bahkan sampai program bantuan sosial pun kadang tersendat.
Sebagai solusi, Polres OKU Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur pada Rabu, 10 Juni 2026, diikuti 80 pasangan suami istri dan dibuka oleh Wakil Bupati OKU Timur, H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.
Wabup Yudha menekankan bahwa sidang isbat bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga, terutama anak-anak.
“Dokumen pernikahan resmi sangat penting. Manfaatnya tidak hanya untuk orang tua, tapi juga untuk anak dan keturunan kita ke depan. Mulai dari Kartu Keluarga, akta kelahiran, pendidikan, hingga layanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasangan yang belum memiliki dokumen resmi bukan karena sengaja mengabaikannya, tapi sering karena keterbatasan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memanfaatkan program isbat nikah yang rutin difasilitasi pemerintah.
Selain kepastian hukum, Wabup Yudha juga mengingatkan soal kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab bagi pasangan yang akan menikah.
“Jangan hanya siap menikah, tapi juga siap menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan mental dan ekonomi penting supaya keluarga bisa harmonis dan langgeng,” pesannya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Polri untuk hadir langsung memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Masih banyak pasangan yang menikah secara agama tapi belum tercatat resmi karena berbagai kendala. Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80, kami membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum pernikahan.
Dengan pencatatan resmi, administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial jadi lebih mudah,” jelasnya.
Tentu, manfaat program ini dirasakan langsung oleh para peserta. Agus Pranoto, warga Desa Tambak Boyo, mengaku lega karena kini pernikahannya resmi di mata negara.
“Alhamdulillah, setelah pernikahan kami dicatat resmi, pengurusan administrasi keluarga, termasuk dokumen anak, jadi lebih mudah,” ujarnya penuh senyum. (B12)














Discussion about this post